Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERUBAHAN DEFENISI SEHAT



  • Sehat menurut UU Pokok Kesehatan No.9 Tahun 1960 Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial.
  • Menurut WHO sehat adalah suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, mental dan sosial

  • UUD No. 23 Tahun 1992, Kesehatan adalah mencakup 4 aspek, yaitu :

  1. Fisik (badan)
  2. Mental (Jiwa)
  3. Sosial
  4. Ekonomi

  • UUD No 36 Tahun 2009,kesehatan adalah keadan sehat fisik, mental, spritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi