Skip to content
PERUBAHAN DEFENISI SEHAT
- Sehat menurut UU Pokok Kesehatan
No.9 Tahun 1960 Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan
(jasmani), rohani (mental), dan sosial.
- Menurut WHO sehat adalah suatu
kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, mental dan sosial
- UUD No. 23 Tahun 1992, Kesehatan adalah mencakup 4 aspek,
yaitu :
- Fisik (badan)
- Mental (Jiwa)
- Sosial
- Ekonomi
- UUD No 36 Tahun 2009,kesehatan adalah
keadan sehat fisik, mental, spritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi