Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFENISI BIDAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
Bidan Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.

        Bidan Indonesia :
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.





B. TUJUAN

1.      Tujuan umum
Untuk menambah pengetahuan tentang filosofi falsafah,depinisi,pelayanan ,dan asuhan dalam dunia Kebidanan.
2.      Tujuan khusus
Tujuan khusus dalam menyusun makalah ini adalah untuk dapat mengetahui :
·         falsafah kebidanan
·         difinisi bidan
·         pelayanan kebidanan
·         asuhan kebidanan

C.     Manfaat
Agar individu khususnya bidan dapat mengenal dan memahami lebih dalam tentangfilosofi dan pengertian bidan yaitu meliputi falsafah kebidanan,divinisi bidan,pelayanan bidan,asuhan kebidanan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.     Falsafah
Pengertian
Pengertian filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai hakikat yang ada. Filosofi Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah atau filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa” (timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi).
Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”

Pendapat para ahli:
a.       Filosofi adalah disiplin ilmu yang difokuskan pada pancarian dasar-dasar dan penjelasan yang nyata (Chinn & Krammer, 1991:17).
b.      Filosofi adalah pendekatan berpikir tentang kenyataan meliputi tradisi, agama, marxime, existentialisme dan fenomena yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat (Person dan Vaughan, 1998).
c.       Filosofi adalah adalah ungkapan seseorang tentang nilai, sikap dan kepercayaan meskipun pada waktu yang lain ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok yang lebih sering disebut ideologi (Moya Davis, 1993).

Jadi filosofi diartikan sebagai ilmu tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya. Anggapan tentang filosofi:
a.       Elit : Hanya untuk golongan tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
b.      Sulit : Beberapa aspek dari filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan berbelit-belit.
c.       Obscure : Dianggap sebagai hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan sehari-hari.
d.      Abstrak (tidak jelas) : Filosofi mencoba membangkitkan tingkat pengertian pada hal tertentu yang dapat dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah abstrak tetapi tidak berarti bahwa hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.




Falsafah Kebidanan
Falsafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah:
a.       Profesi kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b.      Tugas, tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga Berencana (KB), pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
c.       Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d.      Bidan meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e.       Persalinan adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
f.       Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
g.       Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
h.      Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
i.        Intervensi kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j.        Manajemen kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
k.      Proses kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.
Kebidanan (midwifery) merupakan ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (multi disiplin) yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu perilaku, ilmu sosial budaya, ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu manajemen untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, bayi baru lahir.
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
  1. Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan. Hamil dan bersalin merupakan  suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
  2. Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif dalam stiap asuhan yang diterimanya.
  3. Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu & bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk memastikan kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
  4. Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga & pemberi asuhan.
  5. Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada: pencegahan, promosi kesehatan  yang bersifat holistik, diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan & tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
  6. Keyakinan ttg Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, social, budaya, spiritual serta pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
  7. Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
  8. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
  9. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
  10. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja. Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.

Falsafah Asuhan Kebidanan
Falsafah atau filsafat berasal dari bahasa arab yaitu : “ falsafa ” (timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya. (Harun Nasution, 1979)
Menurut bahasa Yunani “philosophy“berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “ cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”

1.            Falsafah Asuhan Kebidanan
Falsafah asuhan kebidanan merupakan keyakinan/ pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka berpikir dalam memberikan asuhan kepada klien.
a.       Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan
Bidan yakin bahwa kehamilan dan persalinan adalah proses alamiah dan bukan suatu penyakit, namun tetap perlu diwaspadai karena kondisi yang semula normal dapat tiba – tiba menjadi tidak normal.
b.      Keyakinan tentang wanita
Bidan yakin bahwa perempuan meupakan pribadi yang unik, mempunyai hak mengkontrol dirinya sendiri, memiliki kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut dihormati.
c.       Keyakinan mengenai fungsi profesi dan pengaruhnya
Fungsi utama asuhan kebidanan adalah memastikan kesejahteraan perempuan bersalin dan bayinya. Bidan mempunyai kemampuan mempengaruhi klien dan keluarganya.
d.      Keyakinan tentang pemberdayaan dan pembuatan keputusan
Bidan yakin bahwa pilihan dan keputusan dalam asuhan kebidanan patut dihormati. Keputusan yang dipilih merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga, dan pemberi keputusan.
e.       Keyakinan tentang asuhan
Bidan yakin bahwa fokus asuhan kebidanan adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan yang menyeluruh, meliputi pemberian informasi yang relevan dan objektif, konseling dan menfasilitasi klien yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, asuhan kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan mengoptimalkan wanita serta keluarganya.
f.       Keyakianan tentang kalaborasi
Bidan meyakini bahwa dalam memberikan asuhan harus tetap mempertahankan, mendukung dan menghargai proses fisiologi. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya bedasarkan indikasi. Bidan adalah praktisi yang mandiri, yang bekerja sama mengembangkan kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya.
g.       Keyakinan tentang fungsi profesi dan manfaatnya
Bidan meyakini bahwa mengembangkan kemandirian profesi, kemitraan dan pemberdayaan wanita serta tim kesehatan yang lainnya selama pemberian asuhan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

·         Falsafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah :
1.      Profesi kebidanan secara nasional diakui dalam Undang – Undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional diakui oleh International Confederation of Midwives (ICM), FIGO dan WHO.
2.      Tugas, tanggungjawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman dan KB.
3.      Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
4.      Bidan meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
5.      Persalinan adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
6.      Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
7.      Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
8.      Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
9.      Intervensi kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
10.  Manajemen kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
11.  Proses kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.


B.     Definisi Bidan
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saatmelahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.

1.        Menurut International Confederation of Midwives(ICM)
Pengertian bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM tahun 1972 danFederation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan dewan di Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di sahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum periode), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan ini termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluar ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan internasional yaitu Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui kongres ICM ke 27 pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Dari pernyataan di atas, esensi definisi bidan adalah:
a.       Pendidikan formal kebidanan = menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara.
b.      Registrasi, lisensi dan legislasi = memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
c.       Kemitraan = mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
d.      Lingkup asuhan = memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahit serta anak. Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi kondisi abnormal ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan tindakan kedaruratan di mana tidak ada tenaga medis.
e.       Tugas penting
1.      Pendidikan kesehatan dan konseling utnuk ibu (hamil, bersalin, nifas BBL), keluarga dan masyarakat.
2.      Pendidikan antenatal dan persiapan sebagai orang tua.
3.      Memperluas arena dari kesehatan reproduksi perempuan, KB dan asuhan anak.
f.       Tempat bekerja: rumah, masyarakat, klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat kesehatan lainnya (ICM 2002, Vienna).

2.            Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

3.      Menurut Undang-undang
a.       KepPres No 23 tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b.      KepMenKes No 822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c.       Lampiran KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan pengertian organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
d.      PerMenKes No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
e.       KepMenKes RI No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.

b.      Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu yang mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalinan atas tanggng jawabnya sendiri serta pada asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kepanjangan BIDAN:                                                               
B  : Bakti
I    : Ibu
D  : Demi
A  : Anak
N  : Negara


a.    Pengertian
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis.
Meliputi : Asuhan mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama kehamilan dan selanjutnya.
v  Definisi secara umum : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktek dari suatu profesi.
v  Definisi secara khusus : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
v  Ruang Lingkup Praktek Kebidanan menurut ICM dan IBI

Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
a.       Asuhan mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
b.      Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c.       Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d.      Konsultasi dan rujukan.
e.       Pelaksanaan pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

b.  Sasaran Asuhan Kebidanan
o  Anak-anak perempuan
o  Remaja putri
o  WUS (wanita usia subur)
o  Wanita hamil
o  Ibu Bersalin
o  Ibu nifas & menyusui
o  Bayi baru lahir (BBL)
o  Bayi & Balita
o  Keluarga, Kelompok & masyarakat
o  Ibu / wanita dg gang sitem reproduksi

c. Kerangka Kerja dalam Pelayanan
1) KEPMENKES RI No 900/MENKES/SK/II/2002
2) Standar Pelayanan Kebidanan
3) Kode Etik Profesi Bidan
4) Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007

Lingkup Praktek Kebidanan meliputi Pemberian Asuhan pada :
Bayi baru lahir (BBL), bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menopause.
Filosofi
Filosofi Kebidanan: keyakinan yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan yang diyakini dalam memberikan asuhan kebidanan. Filosofi memberikan dasar pada bidan berupa kepercayaan dalam bentuk asuhan yang mencirikan suatu keyakinan dan telah diakui sebagai suatu praktik kebidanan.
Standar Praktik Kebidanan (SPK)
SPK  à  Bersifat nasional (standar nasional)
      à   Dibuat oleh organisasi Profesi
Ruang lingkup praktek kebidanan meliputi standar minimal yang telah ditentukan dalam SPK

Kompetensi bidan di Indonesia (IBI)
a.       Kompetensi utama bidan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab.
b.      Ruang Lingkup Praktik Kebidanan mencakup dua kategori:
1.      Kompetensi inti/utama
2.      Kompetensi lanjutan à pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan masyarakat yang dinamis.
Tempat praktik kebidanan
Tempat praktik kebidanan sangat bervariasi dan mempengaruhi Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berhubungan dengan kebijakan tempat dan area tempat praktik tersebut.
Hubungan kolaborasi
a.  Sesuai dengan peran dan fungsi bidan sebagai pelaksana
      - Tugas kolaborasi
- Tugas rujukan
b. Hubungan kemitraan

Kebutuhan masyarakat
a.       Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berkembang sesuai dengan pengembangan pengetahuan dan teknologi masyarakat, globalisasi, adat, nilai masyarakat             berubah
b.      Streotipe masyarakat  tentang bidan

Pelayanan berdasarkan populasi dari klien
a.       Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
b.      Bertamabah jumlah dan jenis klien
c.       Dampak cause of care
d.      Bertambah pengetahuan, keterampilan dan lamanya pengalaman bidan
e.       Perubahan undang-undang baru

Pengalaman dan filosofi personal bidan
a.       Pengalaman dapat mempersempit dan memperluas Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
b.      Filosofi personal bidan bersifat individual selama dengan filosofi kebidanan        secara umum. Filosofi personal mempengaruhi keterampilan dan bentuk praktik dipilih oleh bidan.

d. Lahan Praktik Pelayanan Kebidanan
a). Praktik Kebidanan
Adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.Seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit dan tempat kesehatan lainnya.
b). Lahan Praktik kebidanan : meliputi berbagai tatanan pelayanan
§  BPS/ di rumah
§  Masyarakat
§  Puskesmas
§  Polindes/PKD
§  RS/RB
§  Balai Pengobatan (BP) : dokter, perawat
§  RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
§  Bidan di Desa
§  RS (swasta/pemerintah)
§  Klinik dan unit kesehatan lainnya
c).   Sasaran pelayanan kebidanan :
§  Individu
§  Keluarga
§  Masyarakat, meliputi :
·           Anak-anak perempuan
·           Remaja putri
·           WUS (wanita usia subur)
·           Wanita hamil
·           Ibu Bersalin
·           Ibu nifas dan menyusui
·           Bayi Baru Lahir (BBL)
·           Bayi dan Balita
·           Keluarga, kelompok dan  masyarakat
·           Ibu/wanita dengan sistem reproduksi
Sasaran pelayanan kebidanan: individu, keluarga & masyarakat yang meliputi : upaya, pencegahan, penyembuhan & pemulihan:
Kewenangan Yang Bisa Dilakukan Oleh Bidan Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan
1. Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a.       Pemeriksaan bayi baru lahir
b.      Perawatan tali pusat
c.       Perawatan bayi
d.      Resusitasi pada bayi baru lahir
e.       Pemantuan tumbuh kembang anak
f.        Pemberian imunisasi
g.       Pemberian penyuluhan
(KEPMENKES RI No 900 pasal 18)
2. Lingkup pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi :
a.       Penyuluhan dan konseling
b.      Pemeriksaan fisik
c.       Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
Pertololongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
d.      Pertolongan persalinan normal
Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer,postterm, dan preterm.
e.       Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
f.        Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid.
(KEPMENKES RI No 900 pasal 16)
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1.      Memberikan imunisasi
2.      Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
3.      Mengeluarkan plasenta secara normal
4.      Bimbingan senam hamil
5.      Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6.      Episiotomi
7.      Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8.      Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
9.      Pemberian infus
10.  Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11.  Kompresi bimanual
12.  Versi ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi ke-II dan seterusnya.
13.  Vacum ekstrasi dengan kepala bayi di dasar panggul
14.  Pengendalian anemia
15.  Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16.  Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17.  Penanganan hipotermi
18.  Pemberian minum dengan sonde atau pipet
19.  Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20.  Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
21.  Memberikan obat dan alat kontrasespi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam       rahim,alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
22.  Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB
23.  Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
24.  Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
25.  Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyarakat

e.  Otonomi Bidan
Otonomi bidan adalah kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan)

Tujuan umum :           
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku

Tujuan khusus             :
1.      Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.      Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3.      Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4.      Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
5.      Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6.      Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.

Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan
1.      Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.      Menyusun rencana asuhan kebidanan
3.      Melaksanakan asuhan kebidanan
4.      Melaksanakan dokumentasi kebidanan
5.      Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab

Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan
1.      Ditinjau dari bidan itu sendiri
a.     Faktor kesehatan
b.     Faktor skill
c.      Etika/perilaku
d.     Kemampuan pembiyayaan / dana
e.      Kewenangan bidan
2.      Segi birokrasi
3.      Perundang undangan.

                         f.  Hubungan kompetensi dengan Lingkup Praktek kebidanan
Kompetensi Bidan adalah  Pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada tatanan pelayanan kesehatan
Kompetensi dikelompokan dalam 2 kategori :
o  Kompetensi Inti / Dasar : Merupakan kompetensi minimal yang mutlak di miliki oleh bidan
o  Kompetensi Tambahan / lanjutan : Merupakan pengembangan dari pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dlm memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat  yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK .
9 Kompetensi Bidan di Indonesia :
1.      Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan  ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat.
2.      Pra konsepsi, KB dan ginekologi
3.      Asuhan dan konseling selama kehamilan
4.      Asuhan selama persalinan dan kelahiran
5.      Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
6.      Asuhan pada BBL
7.      Asuhan pada bayi dan Balita
8.      Kebidanan Komunitas
9.      Asuhan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi
Lingkup praktik kebidanan, meliputi :
o  Asuhan mandiri / otonomi pada : anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa selama hamil dst.
o  Memberikan pengawasan & asuhan serta nasehat selama masa hamil, bersalin dan nifas
Lingkup Praktik Kebidanan
1.      Lingkup Pelayanan Kebidanan  pada anak (KEPMENKES no 900 pasal 18) pada BBL, perawatan tali pusat, bayi, resusitasi BBL, tumbang, immunisasi, penyuluhan.
2.      Lingkup Pelayanan Kebidanan pada wanita (KEPMENKES no 900 pasal 19)    penyuluhan dan konseling, pemeriksaan fisik, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pertolongan kehamilan abnormal (meliputi ab. Imminens, HG Grade I, PER dan Anemia ringan), pertolongan persalinan normal, letak sungsang, KPD tanpa infeksi, perdarahan PP, laserasi jalan lahir, dll)
3.      Lingkup Pelayanan  KB (mberikan obat, alkon oral, suntikan, AKDR, AKBK dan kondom, konseling, pencabutan AKDR, pencabutan AKBK tanpa penyulit)
4.      Lingkup Pelayanan  Kesehatan masyarakat (pembinaan peran serta masya di bidang KIA, memantau tumbang, kebidanan komunitas, pertolongan pertama & merujuk dan penyuluhan IMS, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif lainnya serta penyakit lainnya).
Hubungan kompetensi dengan lingkup Praktek kebidanan
Pengetahuan, ketrampilan dan sikap (Kompetensi) tanpa adanya kewenangan (lingkup praktek) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
                                                       
o  Asuhan kebidanan ini termasuk pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat di posyandu, penyuluhan dan penkes pada ibu, keluarga dan masyarakat. Termasuk menjadi orangtua, menentukan KB, deteksi abnormal pada ibu dan bayi, usaha memperoleh pendampingan khusus bila diperlukan (konsultasi dan rujukan), dan pelaksanaan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
g.  Pengorganisasian Praktek asuhan kebidanan
1. Pelayanan Mandiri / Primer
o    Merupakan layanan  kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan sepenuhnya sesuai dengan kepmenkes no 900/Menkes/SK/ VII/2002
o    Dalam memberikan layanan ini bidan yang berkompeten harus tahu kapan harus bertindak sesuai wewnwngnya, kapan tidak bertindak, kapan hanya memantau dengan ketat, kapan merujuk, konsultasi atau kolaborasi dengan dokter
2.Pelayanan Kolaborasi
o   Dilakukan bidan sebagai anggota tim, kegiatannya dilakukan secara bersama-sama atausebagai suatu roses pelayanan kesehatan mis: merawat ibu hamil dengan komplikasi medik atau obstetrik
o   Tujuan pelayanan: berbagi otoritas dalam pemberian pelayanan berkualitas sesuai ruang lingkup masing-masing
o   Kemampuan untuk berbagi tanggung jawab antara bidan dan dokter sangat penting agar bisa saling menghormati, saling mempercayai dan menciptakan komunikasi efektif antara kedia profesi
3. Pelayanan Rujukan
o    Pengertian: memindahkan perawatan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi jika dipertimbangkan ada kondisi patologis diluarwewnang bidan
o    Fungsi bidan salah satunya adalah melakukan skirining terhadap adanya komplikasi kehamilan agar dirujuk untuk mendapatkanperawatan khusus dari idokter spesialis
4. Pelayanan Konsultasi
o   Pada kondisi tertentu bidan membutuhkan nasehat atau pendapat dari dokter atau anggota tim perawatan klien yang lain tapi tanggung jawab uama terhadap klien tetap ditangan bidan
Tugas bidan dalam penatalaksanaan kolaborasi:
§     Melindungi dan memfasilitasi setiap proses yang bersifat normal
§ Menyediakan informasi yang bersifat tentang pilihan-pilihan yang bersift aman
§     Membantu ibu dalam pengambilan keputusan
§     Melibatkan keluarga
§     Memberi advokasi
§     Penyuluhan dan konseling
§ Memberi asuhan berkesinambungan

D.     Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan (midwifery services) adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan dan masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.

Klasifikasi pelayanan kebidanan:
    1.             Layanan Kebidanan Primer
Merupakan layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan diantaranya:
a.       Bidan berpegangan pada keyakinanan informasi klien untuk melindungi hak akan privasi dan menggunakan keadilan dalam hal saling berbagi informasi.
b.      Bidan bertanggung jawab dalam keputusan dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk hasil yang berhubungan dengan asuhan yang diberikan pada wanita.
c.       Bidan dapat menolak ikut serta dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang dipegang, akan tetapi tekanan pada hati nurani individu seharusnya tidak menghilangkan pelayanan pada wanita yang essensial.
d.      Bidan memahami konsekuensi yang merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan bekerjasama untuk mengurangi pelanggaran.
e.       Bidan berperan serta dalam mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan usia subur.
2.        Layanan Kebidanan Kolaborasi
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga kesehatan yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.

3.        Layanan Kebidanan Rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan yang lain.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
1.          Peningkatan (promotif): misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan (penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat untuk pola hidup sehat).
2.          Pencegahan (preventif): dapat dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil, pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3.          Penyembuhan (kuratif): dialakukan sebagai upaya pengobatan misalnya pemberian transfusi darah pada ibu dengan anemia berat karena perdarahan post partum.
4.          Pemulihan (rehabilitatif): misalnya pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).

Klasifikasi Pelayanan Kebidanan
a.       Layanan Kebidanan Primer : Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
b.      Layanan Kebidanan Kolaborasi : Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat (mis : bidan, dokter atau tenaga kesehatan yang professional lainnya). Bidan menuoakan anggota tim.
c.       Layanan Kebidanan Rujukan : Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan / atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: Pelayanan yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan secar horizontal atau vertical atau ke profesi kesehatan yang lain.

E. Praktek Kebidanan
Penerapan ilmu kebidanan dalam pemberian pelayanan atau asuhan kebidanan dengan klien menggunakan pendekatan manajem kebidanan.Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri / otonomi pada perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan sesudahnya.
Praktik kebidanan dilakukan dalam system pelayanaan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat, dan dokter spesialis dipusat-pusat rujukan.

f.     Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah lahir, serta program keluarga berencana. Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.

DEFINISI
Asuhan Kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
 Asuhan Kebidanan adalah aktifitas atau intervensi yang dilaksanakan oleh bidan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ permasalahan khususnya dalam bidang KIA/ KB.

PEMAHAMAN TENTANG ASUHAN KEBIDANAN
Asuhan kebidanan diberikan dengan prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/ bayinya.
Prosedur tindakan dilakukankan bidan sesuai wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, memperhatikan pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika, kode etivk serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan, mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya.
 Selayaknya seorang bidan menerapkan seni dalam asuhannya dimana seni asuhan kebidanan merupakan cara bidan dalam memberi pelayanan mencakup sensitifitas tinggi tentang kebutuhan perempuan. Tujuan yang utama dari asuhan kebidanan adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

 Standar dalam asuhan kebidanan juga sangat penting untuk menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.