PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFENISI BIDAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidan adalah sebutan bagi
orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
Bidan Seseorang
yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di
negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat
yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung
jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk
tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan
mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting
dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut,
tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk
pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke
daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa
berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau
tempat-tempat lainnya.
Bidan Indonesia :
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi
masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan
Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang
diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan
akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,
asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin
persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
B. TUJUAN
1. Tujuan umum
Untuk menambah
pengetahuan tentang filosofi falsafah,depinisi,pelayanan ,dan asuhan dalam
dunia Kebidanan.
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus
dalam menyusun makalah ini adalah untuk dapat mengetahui :
· falsafah kebidanan
· difinisi bidan
· pelayanan kebidanan
· asuhan kebidanan
C. Manfaat
Agar individu khususnya bidan dapat mengenal dan memahami lebih
dalam tentangfilosofi dan pengertian bidan yaitu
meliputi falsafah kebidanan,divinisi bidan,pelayanan bidan,asuhan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Falsafah
Pengertian
Pengertian
filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai
hakikat yang ada. Filosofi Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup bidan
yang digunakan sebagai kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah atau
filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa” (timbangan) yang dapat
diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala
yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa
Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta)
atau philia(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah,
kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi).
Filsafat
secara keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Pendapat para ahli:
a. Filosofi
adalah disiplin ilmu yang difokuskan pada pancarian dasar-dasar dan penjelasan
yang nyata (Chinn & Krammer, 1991:17).
b. Filosofi
adalah pendekatan berpikir tentang kenyataan meliputi tradisi, agama, marxime,
existentialisme dan fenomena yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat
(Person dan Vaughan, 1998).
c. Filosofi
adalah adalah ungkapan seseorang tentang nilai, sikap dan kepercayaan meskipun
pada waktu yang lain ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok yang
lebih sering disebut ideologi (Moya Davis, 1993).
Jadi filosofi
diartikan sebagai ilmu tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya.
Anggapan tentang filosofi:
a. Elit
: Hanya untuk golongan tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
b. Sulit
: Beberapa aspek dari filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan
berbelit-belit.
c. Obscure
: Dianggap sebagai hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan
sehari-hari.
d. Abstrak
(tidak jelas) : Filosofi mencoba membangkitkan tingkat pengertian pada hal
tertentu yang dapat dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah
abstrak tetapi tidak berarti bahwa hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.
Falsafah
Kebidanan
Falsafah
kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan
pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah:
a. Profesi
kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan
pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan
professional dan secara internasional diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b. Tugas,
tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa
peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu
program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI,
AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman,
pelayanan Keluarga Berencana (KB), pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan
kesehatan reproduksi lainnya.
c. Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap
individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup
dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d. Bidan
meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah
proses fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi
medic.
e. Persalinan
adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola
dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
f. Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita
usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang
berkualitas.
g. Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan
persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
h. Kesehatan
ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan
kesehatan.
i. Intervensi
kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j. Manajemen
kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka
meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social
serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara
terpadu.
k. Proses
kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung
sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata
masyarakat.
Kebidanan (midwifery)
merupakan ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (multi
disiplin) yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran,
ilmu keperawatan, ilmu perilaku, ilmu sosial budaya, ilmu kesehatan masyarakat
dan ilmu manajemen untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa
pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, bayi baru lahir.
Dalam
menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam
memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
- Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
- Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif dalam stiap asuhan yang diterimanya.
- Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu & bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk memastikan kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
- Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga & pemberi asuhan.
- Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada: pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan & tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
- Keyakinan ttg Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, social, budaya, spiritual serta pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
- Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
- Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
- Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
- Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja. Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
Falsafah Asuhan Kebidanan
Falsafah atau
filsafat berasal dari bahasa arab yaitu : “ falsafa ” (timbangan) yang dapat
diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala
yang ada, sebab, asal dan hukumnya. (Harun Nasution, 1979)
Menurut bahasa Yunani “philosophy“berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “ cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Menurut bahasa Yunani “philosophy“berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “ cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
1. Falsafah
Asuhan Kebidanan
Falsafah asuhan
kebidanan merupakan keyakinan/ pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai
kerangka berpikir dalam memberikan asuhan kepada klien.
a. Keyakinan
tentang kehamilan dan persalinan
Bidan yakin bahwa kehamilan dan
persalinan adalah proses alamiah dan bukan suatu penyakit, namun tetap perlu
diwaspadai karena kondisi yang semula normal dapat tiba – tiba menjadi tidak
normal.
b. Keyakinan
tentang wanita
Bidan yakin bahwa perempuan
meupakan pribadi yang unik, mempunyai hak mengkontrol dirinya sendiri, memiliki
kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut dihormati.
c. Keyakinan
mengenai fungsi profesi dan pengaruhnya
Fungsi utama asuhan kebidanan
adalah memastikan kesejahteraan perempuan bersalin dan bayinya. Bidan mempunyai
kemampuan mempengaruhi klien dan keluarganya.
d. Keyakinan
tentang pemberdayaan dan pembuatan keputusan
Bidan yakin bahwa pilihan dan
keputusan dalam asuhan kebidanan patut dihormati. Keputusan yang dipilih
merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga, dan pemberi
keputusan.
e. Keyakinan
tentang asuhan
Bidan yakin bahwa fokus asuhan
kebidanan adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan yang menyeluruh,
meliputi pemberian informasi yang relevan dan objektif, konseling dan
menfasilitasi klien yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, asuhan
kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan mengoptimalkan wanita serta
keluarganya.
f. Keyakianan
tentang kalaborasi
Bidan meyakini bahwa dalam
memberikan asuhan harus tetap mempertahankan, mendukung dan menghargai proses
fisiologi. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya bedasarkan
indikasi. Bidan adalah praktisi yang mandiri, yang bekerja sama mengembangkan
kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya.
g. Keyakinan
tentang fungsi profesi dan manfaatnya
Bidan meyakini bahwa
mengembangkan kemandirian profesi, kemitraan dan pemberdayaan wanita serta tim
kesehatan yang lainnya selama pemberian asuhan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
· Falsafah
kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan
pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah :
1. Profesi
kebidanan secara nasional diakui dalam Undang – Undang maupun peraturan
pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan
professional dan secara internasional diakui oleh International Confederation
of Midwives (ICM), FIGO dan WHO.
2. Tugas,
tanggungjawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa
peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu
program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI,
AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman dan KB.
3. Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap
individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup
dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
4. Bidan
meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses
fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
5. Persalinan
adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola
dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
6. Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita
usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang
berkualitas.
7. Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan
persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
8. Kesehatan
ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan
kesehatan.
9. Intervensi
kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
10. Manajemen
kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka
meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social
serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara
terpadu.
11. Proses
kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung
sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata
masyarakat.
B. Definisi Bidan
Bidan adalah
sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saatmelahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris
berasal dari kata MIDWIFE yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam
bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan
profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah
praktisi di seluruh dunia.
1. Menurut International
Confederation of Midwives(ICM)
Pengertian
bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM
tahun 1972 danFederation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO)
tahun 1973, World Health Organisation (WHO) dan badan lainnya.
Pada pertemuan dewan di Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut
yang telah di sahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian
bidan adalah sebagai berikut:
Bidan adalah
seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui oleh
Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik
kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan
memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil, persalinan
dan masa pasca persalinan (post partum periode), memimpin persalinan atas
tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan
ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan
bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat
darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas
penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita
tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan ini
termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk menjadi orang tua,
dan meluar ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan
anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan,
rumah perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi tersebut secara berkala
di review dalam pertemuan internasional yaitu Kongres ICM.
Definisi terakhir disusun melalui kongres ICM ke 27 pada bulan Juli tahun
2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut:
Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
Dari pernyataan di atas, esensi
definisi bidan adalah:
a. Pendidikan
formal kebidanan = menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh
negara.
b. Registrasi,
lisensi dan legislasi = memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan
praktik kebidanan di negeri itu.
c. Kemitraan
= mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
d. Lingkup
asuhan = memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada
bayi baru lahit serta anak. Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi
kondisi abnormal ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan
tindakan kedaruratan di mana tidak ada tenaga medis.
e. Tugas
penting
1. Pendidikan
kesehatan dan konseling utnuk ibu (hamil, bersalin, nifas BBL), keluarga dan
masyarakat.
2. Pendidikan
antenatal dan persiapan sebagai orang tua.
3. Memperluas
arena dari kesehatan reproduksi perempuan, KB dan asuhan anak.
f. Tempat
bekerja: rumah, masyarakat, klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat
kesehatan lainnya (ICM 2002, Vienna).
2. Menurut
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta
memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3. Menurut
Undang-undang
a. KepPres
No 23 tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai
tidak tetap berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti Program
Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b. KepMenKes
No 822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan
lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c. Lampiran
KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan
pengertian organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus
Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
d. PerMenKes
No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan
yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
e. KepMenKes
RI No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1
ayat 1 yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
lulus program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan
yang berlaku”.
b. Bidan
adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh
negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek
kebidanan di negeri itu yang mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan
nasehat yang dibutuhkan wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan, memimpin persalinan atas tanggng jawabnya sendiri serta pada asuhan
pada bayi baru lahir dan anak.
Bidan diakui
sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja
sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai
tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus
mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di
rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan
lainnya.
Kepanjangan
BIDAN:
B : Bakti
I : Ibu
D : Demi
A : Anak
N : Negara
a. Pengertian
Ruang Lingkup
Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan
praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan
kebidanan.
Praktek
Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap
terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan
adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan
masalah secara sistematis.
Meliputi : Asuhan mandiri /
otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama
kehamilan dan selanjutnya.
v Definisi secara umum :
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktek dari
suatu profesi.
v Definisi secara khusus : Ruang
Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh
dilakukan oleh seorang bidan.
v Ruang Lingkup Praktek Kebidanan
menurut ICM dan IBI
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan
meliputi asuhan :
a. Asuhan
mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum,
selama kehamilan dan selanjutnya.
b. Bidan
menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c. Pengawasan
pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan
kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang
tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d. Konsultasi
dan rujukan.
e. Pelaksanaan
pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat
tidak ada pertolongan medis.
b. Sasaran Asuhan Kebidanan
o Anak-anak perempuan
o Remaja putri
o WUS (wanita usia subur)
o Wanita hamil
o Ibu Bersalin
o Ibu nifas & menyusui
o Bayi baru lahir (BBL)
o Bayi & Balita
o Keluarga, Kelompok & masyarakat
o Ibu / wanita dg gang sitem
reproduksi
c. Kerangka Kerja dalam Pelayanan
1) KEPMENKES RI No
900/MENKES/SK/II/2002
2) Standar Pelayanan Kebidanan
3) Kode Etik Profesi Bidan
4) Kepmenkes No
369/Menkes/SK/III/2007
Lingkup Praktek Kebidanan meliputi
Pemberian Asuhan pada :
Bayi baru
lahir (BBL), bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah,
wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan
wanita menopause.
Filosofi
Filosofi
Kebidanan: keyakinan yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan yang
diyakini dalam memberikan asuhan kebidanan. Filosofi memberikan
dasar pada bidan berupa kepercayaan dalam bentuk asuhan yang mencirikan suatu
keyakinan dan telah diakui sebagai suatu praktik kebidanan.
Standar Praktik Kebidanan
(SPK)
SPK à Bersifat nasional
(standar nasional)
à Dibuat oleh organisasi
Profesi
Ruang lingkup
praktek kebidanan meliputi standar minimal yang telah
ditentukan dalam SPK
Kompetensi
bidan di Indonesia (IBI)
a. Kompetensi
utama bidan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki
oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan
bertanggung jawab.
b. Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan mencakup dua kategori:
1.
Kompetensi inti/utama
2.
Kompetensi lanjutan à pengembangan
dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam
memenuhi tuntutan masyarakat yang dinamis.
Tempat
praktik kebidanan
Tempat praktik
kebidanan sangat bervariasi dan mempengaruhi Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
berhubungan dengan kebijakan tempat dan area tempat praktik tersebut.
Hubungan
kolaborasi
a. Sesuai dengan peran dan
fungsi bidan sebagai pelaksana
- Tugas kolaborasi
- Tugas rujukan
b. Hubungan kemitraan
Kebutuhan
masyarakat
a. Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan berkembang sesuai dengan pengembangan pengetahuan
dan teknologi masyarakat, globalisasi, adat, nilai
masyarakat
berubah
b. Streotipe
masyarakat tentang bidan
Pelayanan
berdasarkan populasi dari klien
a. Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan
b. Bertamabah
jumlah dan jenis klien
c. Dampak
cause of care
d. Bertambah
pengetahuan, keterampilan dan lamanya pengalaman bidan
e. Perubahan
undang-undang baru
Pengalaman
dan filosofi personal bidan
a. Pengalaman
dapat mempersempit dan memperluas Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
b. Filosofi personal bidan
bersifat individual selama dengan filosofi kebidanan
secara umum. Filosofi personal
mempengaruhi keterampilan dan bentuk praktik dipilih oleh bidan.
d. Lahan Praktik Pelayanan Kebidanan
a). Praktik Kebidanan
Adalah
penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien
dengan pendekatan manajemen kebidanan.Seorang bidan dapat memberikan pelayanan
kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit dan
tempat kesehatan lainnya.
b). Lahan Praktik kebidanan : meliputi
berbagai tatanan pelayanan
§ BPS/ di rumah
§ Masyarakat
§ Puskesmas
§ Polindes/PKD
§ RS/RB
§ Balai Pengobatan (BP) :
dokter, perawat
§ RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
§ Bidan di Desa
§ RS (swasta/pemerintah)
§ Klinik dan unit
kesehatan lainnya
c). Sasaran pelayanan
kebidanan :
§ Individu
§ Keluarga
§ Masyarakat, meliputi :
· Anak-anak
perempuan
· Remaja
putri
· WUS
(wanita usia subur)
· Wanita
hamil
· Ibu
Bersalin
· Ibu
nifas dan menyusui
· Bayi
Baru Lahir (BBL)
· Bayi
dan Balita
· Keluarga,
kelompok dan masyarakat
· Ibu/wanita
dengan sistem reproduksi
Sasaran
pelayanan kebidanan: individu, keluarga & masyarakat yang meliputi : upaya,
pencegahan, penyembuhan & pemulihan:
Kewenangan Yang Bisa Dilakukan Oleh Bidan
Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan
1. Lingkup pelayanan kebidanan
kepada anak meliputi :
a. Pemeriksaan
bayi baru lahir
b. Perawatan
tali pusat
c. Perawatan
bayi
d. Resusitasi
pada bayi baru lahir
e. Pemantuan
tumbuh kembang anak
f. Pemberian
imunisasi
g. Pemberian
penyuluhan
(KEPMENKES RI No 900 pasal 18)
2. Lingkup pelayanan kebidanan
kepada wanita meliputi :
a. Penyuluhan
dan konseling
b. Pemeriksaan
fisik
c. Pelayanan antenatal pada
kehamilan normal
Pertololongan pada kehamilan
abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum
tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
d. Pertolongan
persalinan normal
Pertolongan persalinan normal
yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban
pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan
lahir, distosia karena inersia uteri primer,postterm, dan preterm.
e. Pelayanan
ibu nifas normal
Pelayanan ibu nifas abnormal yang
meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
f. Pelayanan
dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak
teratur, dan penundaan haid.
(KEPMENKES RI No 900 pasal 16)
Bidan dalam memberikan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1. Memberikan
imunisasi
2. Memberikan
suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
3. Mengeluarkan
plasenta secara normal
4. Bimbingan
senam hamil
5. Pengeluaran
sisa jaringan konsepsi
6. Episiotomi
7. Penjahitan
luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8. Amniotomi
pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
9. Pemberian
infus
10. Pemberian
suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11. Kompresi
bimanual
12. Versi
ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi ke-II dan seterusnya.
13. Vacum ekstrasi
dengan kepala bayi di dasar panggul
14. Pengendalian anemia
15. Meningkatkan
pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16. Resusitasi
pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17. Penanganan
hipotermi
18. Pemberian
minum dengan sonde atau pipet
19. Pemberian
obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20. Pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian
21. Memberikan
obat dan alat kontrasespi oral, suntikan, alat kontrasepsi
dalam rahim,alat kontrasepsi bawah kulit
dan kondom
22. Memberikan
penyuluhan dan konseling pemakaian KB
23. Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
24. Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
25. Memberikan
konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyarakat
e. Otonomi Bidan
Otonomi bidan
adalah kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan
kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri
dalam memberikan pelayanan)
Tujuan umum
:
Agar pada bidan mengetahui tugas
otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan
undang-undang kesehatan yang berlaku
Tujuan khusus
:
1. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2. Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung
jawabnya.
5. Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6. Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam
Praktek Kebidanan
1. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2. Menyusun rencana asuhan kebidanan
3. Melaksanakan asuhan kebidanan
4. Melaksanakan dokumentasi kebidanan
5. Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
Faktor – faktor yang menunjang otonomi
bidan
1. Ditinjau dari bidan itu sendiri
a. Faktor kesehatan
b. Faktor skill
c. Etika/perilaku
d. Kemampuan
pembiyayaan / dana
e. Kewenangan
bidan
2. Segi birokrasi
3. Perundang undangan.
f. Hubungan kompetensi dengan Lingkup Praktek kebidanan
Kompetensi
Bidan adalah Pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus
dimiliki oleh seorang Bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman
dan bertanggung jawab pada tatanan pelayanan kesehatan
Kompetensi dikelompokan dalam 2 kategori :
o Kompetensi Inti / Dasar : Merupakan
kompetensi minimal yang mutlak di miliki oleh bidan
o Kompetensi Tambahan / lanjutan :
Merupakan pengembangan dari pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung
tugas bidan dlm memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat yang sangat
dinamis serta perkembangan IPTEK .
9 Kompetensi Bidan di Indonesia :
1. Pengetahuan
umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial,
kesehatan masyarakat.
2. Pra
konsepsi, KB dan ginekologi
3. Asuhan
dan konseling selama kehamilan
4. Asuhan
selama persalinan dan kelahiran
5. Asuhan
pada ibu nifas dan menyusui
6. Asuhan
pada BBL
7. Asuhan
pada bayi dan Balita
8. Kebidanan
Komunitas
9. Asuhan
pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi
Lingkup praktik kebidanan, meliputi :
o Asuhan mandiri / otonomi pada :
anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa
selama hamil dst.
o Memberikan pengawasan & asuhan
serta nasehat selama masa hamil, bersalin dan nifas
Lingkup Praktik Kebidanan
1. Lingkup
Pelayanan Kebidanan pada anak (KEPMENKES no 900 pasal 18) pada BBL,
perawatan tali pusat, bayi, resusitasi BBL, tumbang, immunisasi, penyuluhan.
2. Lingkup
Pelayanan Kebidanan pada wanita (KEPMENKES no 900 pasal 19)
penyuluhan dan konseling, pemeriksaan fisik, pelayanan antenatal pada kehamilan
normal, pertolongan kehamilan abnormal (meliputi ab. Imminens, HG Grade I, PER
dan Anemia ringan), pertolongan persalinan normal, letak sungsang, KPD tanpa
infeksi, perdarahan PP, laserasi jalan lahir, dll)
3. Lingkup
Pelayanan KB (mberikan obat, alkon oral, suntikan, AKDR, AKBK dan kondom,
konseling, pencabutan AKDR, pencabutan AKBK tanpa penyulit)
4. Lingkup
Pelayanan Kesehatan masyarakat (pembinaan peran serta masya di bidang
KIA, memantau tumbang, kebidanan komunitas, pertolongan pertama & merujuk
dan penyuluhan IMS, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif
lainnya serta penyakit lainnya).
Hubungan kompetensi dengan lingkup Praktek kebidanan
Pengetahuan, ketrampilan dan sikap (Kompetensi) tanpa
adanya kewenangan (lingkup praktek) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
o Asuhan kebidanan ini termasuk
pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat di posyandu, penyuluhan dan penkes
pada ibu, keluarga dan masyarakat. Termasuk menjadi orangtua, menentukan KB,
deteksi abnormal pada ibu dan bayi, usaha memperoleh pendampingan khusus bila
diperlukan (konsultasi dan rujukan), dan pelaksanaan kegawatdaruratan primer
dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
g.
Pengorganisasian Praktek asuhan kebidanan
1. Pelayanan
Mandiri / Primer
o Merupakan layanan
kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan sepenuhnya sesuai dengan
kepmenkes no 900/Menkes/SK/ VII/2002
o Dalam memberikan layanan
ini bidan yang berkompeten harus tahu kapan harus bertindak sesuai wewnwngnya,
kapan tidak bertindak, kapan hanya memantau dengan ketat, kapan merujuk,
konsultasi atau kolaborasi dengan dokter
2.Pelayanan
Kolaborasi
o Dilakukan bidan sebagai
anggota tim, kegiatannya dilakukan secara bersama-sama atausebagai suatu roses pelayanan
kesehatan mis: merawat ibu hamil dengan komplikasi medik atau obstetrik
o Tujuan pelayanan: berbagi
otoritas dalam pemberian pelayanan berkualitas sesuai ruang lingkup
masing-masing
o Kemampuan untuk berbagi
tanggung jawab antara bidan dan dokter sangat penting agar bisa saling
menghormati, saling mempercayai dan menciptakan komunikasi efektif antara kedia
profesi
3. Pelayanan
Rujukan
o Pengertian: memindahkan
perawatan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi jika dipertimbangkan ada
kondisi patologis diluarwewnang bidan
o Fungsi bidan salah
satunya adalah melakukan skirining terhadap adanya komplikasi kehamilan agar
dirujuk untuk mendapatkanperawatan khusus dari idokter spesialis
4. Pelayanan
Konsultasi
o Pada kondisi tertentu bidan
membutuhkan nasehat atau pendapat dari dokter atau anggota tim perawatan klien
yang lain tapi tanggung jawab uama terhadap klien tetap ditangan bidan
Tugas bidan dalam
penatalaksanaan kolaborasi:
§ Melindungi dan memfasilitasi setiap
proses yang bersifat normal
§ Menyediakan informasi yang bersifat tentang pilihan-pilihan
yang bersift aman
§ Membantu ibu dalam pengambilan
keputusan
§ Melibatkan keluarga
§ Memberi advokasi
§ Penyuluhan dan konseling
§ Memberi asuhan berkesinambungan
D. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan (midwifery services) adalah seluruh tugas yang menjadi
tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang
bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan
dan masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam
rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan
layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan
maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga
yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi
pelayanan kebidanan:
1. Layanan
Kebidanan Primer
Merupakan
layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab bidan diantaranya:
a. Bidan
berpegangan pada keyakinanan informasi klien untuk melindungi hak akan privasi
dan menggunakan keadilan dalam hal saling berbagi informasi.
b. Bidan
bertanggung jawab dalam keputusan dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk
hasil yang berhubungan dengan asuhan yang diberikan pada wanita.
c. Bidan
dapat menolak ikut serta dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang
dipegang, akan tetapi tekanan pada hati nurani individu seharusnya tidak
menghilangkan pelayanan pada wanita yang essensial.
d. Bidan
memahami konsekuensi yang merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan
bekerjasama untuk mengurangi pelanggaran.
e. Bidan
berperan serta dalam mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang
kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan
usia subur.
2. Layanan
Kebidanan Kolaborasi
Merupakan
asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama
semua pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga
kesehatan yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3. Layanan
Kebidanan Rujukan
Merupakan
asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada
dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi
masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin
kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan ketika
menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas
pelayanan kesehatan secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan
yang lain.
Sasaran
pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi
upaya-upaya sebagai berikut:
1. Peningkatan
(promotif): misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan
(penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat untuk pola hidup
sehat).
2. Pencegahan
(preventif): dapat dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil,
pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3. Penyembuhan
(kuratif): dialakukan sebagai upaya pengobatan misalnya pemberian transfusi
darah pada ibu dengan anemia berat karena perdarahan post partum.
4. Pemulihan
(rehabilitatif): misalnya pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).
Klasifikasi
Pelayanan Kebidanan
a. Layanan
Kebidanan Primer : Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
b. Layanan
Kebidanan Kolaborasi : Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien
dengan tanggung jawab bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat (mis :
bidan, dokter atau tenaga kesehatan yang professional lainnya). Bidan menuoakan
anggota tim.
c. Layanan
Kebidanan Rujukan : Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan
menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan / atau tenaga kesehatan
professional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan
bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: Pelayanan
yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan
ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan secar horizontal atau vertical atau ke
profesi kesehatan yang lain.
E. Praktek Kebidanan
Penerapan ilmu kebidanan dalam pemberian pelayanan atau asuhan
kebidanan dengan klien menggunakan pendekatan manajem kebidanan.Manajemen
Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan
metode pemecahan masalah secara sistematis Lingkup praktik kebidanan meliputi
asuhan mandiri / otonomi pada perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa
sebelum, selama kehamilan dan sesudahnya.
Praktik kebidanan dilakukan dalam system pelayanaan kesehatan yang
berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat, dan dokter spesialis
dipusat-pusat rujukan.
Asuhan kebidanan
adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam
memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun masalah
dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah lahir,
serta program keluarga berencana. Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin
kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi,
mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan
keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
DEFINISI
Asuhan
Kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ masalah dalam
bidang kesehatan ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir
serta keluarga berencana.
Asuhan
Kebidanan adalah aktifitas atau intervensi yang dilaksanakan oleh bidan kepada
klien yang mempunyai kebutuhan/ permasalahan khususnya dalam bidang KIA/ KB.
PEMAHAMAN TENTANG ASUHAN
KEBIDANAN
Asuhan
kebidanan diberikan dengan prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling
percaya dan komitmen memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/
bayinya.
Prosedur
tindakan dilakukankan bidan sesuai wewenang dalam lingkup prakteknya
berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, memperhatikan pengaruh sosial, budaya,
psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika, kode etivk serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil
keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan, mengutamakan keamanan ibu,
janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya.
Selayaknya
seorang bidan menerapkan seni dalam asuhannya dimana seni asuhan kebidanan
merupakan cara bidan dalam memberi pelayanan mencakup sensitifitas tinggi
tentang kebutuhan perempuan. Tujuan yang utama dari asuhan kebidanan adalah
menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Standar
dalam asuhan kebidanan juga sangat penting untuk menentukan apakah seorang
bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.