MAKALAH KONSEP KEBIDANAN PERAN DAN FUNGSI BIDAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti dan menyelesaikan pendidikan
kebidanan yang diakui oleh pemerintah, lulus ujian sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku dan mendapat izin yang sah dari dinas kesehatan. Bidan juga dapat
didefenisikan sebagai seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal
maupun nonformal tetapi bukan seorang dokter, yang membantu kelahiran bayi
serta perawatan maternal terkait. Bidan dikenal sebagai professional yang
bertanggung jawab yang berkerja sebagai mitra perempuan dalam memberikan
dukungan yang diperlukan, asuhan dan saran selama kehamilan, periode persalinan
dan post partum dan melakukan pertolongan persalinan. Bidan adalah salah satu
profesi tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan
menolong ibu dalam melahirkan bayinya sampai ibu dapat merawat bayinya dengan
baik.
Bidan
bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja,
standar praktik, pelayanan dan kode etik profesi yang dimiliki. Suatu jabatan
profesi yang disandang oleh anggota profesi tentu mempunyai ciri- ciri yang
mampu menunjukkan sebagai jabatan yang professional.
Pengembangan
karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pada saat ini
pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan
fungsional bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal
maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional
bidan dalam melaksanakan fungsinya.Fungsi bidan nantinya dapat sebagai
pelaksana,pendidik,peneliti, dan bidan koordinator.
Sedangkan
karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas apakah
dirumah sakit,puskesmas,bidan didesa atau instansi swasta.Karir tersebut dapat
dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan
tingkat kemampuan ,kesempatan,dan kebijakan yang ada.
B. Rumusan Masalah
1. Mengetahui apa saja peran dari
profesi bidan.
2. Mengetahui makna dari fungsi-fungsi
bidan.
3. Bagaimana peran dan fungsi bidan
sebagai peneliti.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran Dan Fungsi Bidan
Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Bidan telah
diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang
bekerja profesional, maka bidan harus dapat memahami sejauh mana peran dan
fungsinya sebagai seorang bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai
peran dan fungsi yaitu pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
1. Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh
orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri,
tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan.
a. Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan
sesuai kewenangannya, meliputi:
v Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
yang diberikan.
v Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan
melibatkan mereka sebagai klien.
v Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
normal.
v Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa
persalinan dengan melibatkan klien /keluarga.
v Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
v Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
dengan melibatkan klien /keluarga.
v Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang
membutuhkan pelayanan KB.
v Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan
system reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai
anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau
sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan, meliputi :
v Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
v Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
v Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan
dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama
dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarganya.
v Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan
resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
v Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami
komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien atau ibudari bayi dan keluarga.
v Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi
dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
Ini adalah tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem
pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh
bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga
layanan rujukan yang dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan
kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan
lainnya, seperti :
v Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
sesuai dengan fungsi rujukan keterlibatan klien dan keluarga.
v Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan
pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
v Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien
dan keluarga.
v Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan
pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan
dengan melibatkan klien dan keluarga.
v Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu
dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
keluarga.
v Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan
tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan
melibatkan.
Langkah yang diperlukan
dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
1. Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan
klien
2. Menentukan diagnosa / masalah
3. Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang
dihadapi
4. Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
5. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
6. Membuat rencana tindak lanjut tindakan
7. Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2. Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas
pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
a. Mengembangkan Pelayanan Dasar
Kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan
masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1. Mengkaji kebutuhan terutama yang
berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta
mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim
kesehatan dan pemuka masyarakat.
2. Menyusun rencana kerja sesuai dengan
hasil kajian bersama masyarakat.
3. Mengelola kegiatan pelayanan
kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
4. Mengkoordinir, mengawasi dan
membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan
program/ kegiatan pelayanan KIA/KB.
5. Mengembangkan strategi untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber
yang ada pada program dan sektor terkait.
6. Menggerakkan dan mengembangkan
kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi
yang ada.
7. Mempertahankan dan meningkatkan mutu
serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan
kegiatan dalam kelompok profesi.
8. Mendokumentasikan seluruh kegiatan
yang telah dilaksanakan.
b. Berpartisipasi Dalam Tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program
kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan
tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1. Bekerjasama dengan Puskesmas,
institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk
konsultasi, rujukan & tindak lanjut.
2. Membina hubungan baik dengan dukun
bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat.
3. Melaksanakan pelatihan serta
membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4. Memberikan asuhan kepada klien
rujukan dari dukun bayi.
5. Membina kegiatan yang ada di
masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.
3. Peran Sebagai Pendidik
Sebagai
pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
v Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada
individu, keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan
masalah kesehatan khususnya KIA/KB.
v Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan
serta membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam
memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
a. Mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
b. Menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk
penyuluhan.
c. Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan
penyuluhan.
d. Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan.
e. Mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan.
f. Menggunakan hasil evaluasi
untuk meningkatkan program bimbingan.
g. Mendokumentasikan kegiatan.
4. Peran Sebagai Peneliti
Melakukan
investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri
maupun kelompok.
a. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian.
b. Menyusun rencana kerja.
c. Melaksanakan investigasi.
d. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
e. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
f. Memanfaatkan hasil investigasi untuk
meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
2. Fungsi Bidan
Fungsi adalah
kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian
tubuh (Tim Media Pena,2002:117).
Berdasarkan
peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
v Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga,
serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
v Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal,
kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
v Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis
tertentu.
v Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan
risiko tinggi
v Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
v Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
v Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
v Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan
wewenangnya.
v Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus
gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan
menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola
mencakup:
v Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi
individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
v Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di
lingkungan unit kerjanya.
v Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
v Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor
yang terkait dengan pelayanan kebidanan
v Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan
kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik
mencakup:
v Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok
masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
v Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan
sesuai dengan tanggung jawab bidan.
v Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam
kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
v Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya
sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti
mencakup:
1. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang
dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
B. Rumah Bersalin (RB)
Rumah Bersalin
merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil,
bersalin dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan
bayi baru lahir (Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no. 14). Rumah
bersalin mepunyai sifat privat dansemi privat, sebab tidak semua orang dapat
keluar masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada bentuk
pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita
hamil, persalinan fisiologi, masa nifas,bayi baru lahir dan keluarga berencana
(KB).
C. Peran Dan Fungsi Bidan Di Rumah Bersalin
Peran dan fungsi
bidan di RB tidak jauh berbeda dengan peran dan fungsi bidan praktek swasta
pada umumnya yaitu
1. Peran Bidan di RB
a. Peran sebagai Pelaksana
Tugas Mandiri, meliputi:
v Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
yang diberikan
v Memberikan pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada
klien sesuai kewenangannya
v Melakukan dokumentasi kegiatan
1. Tugas Kolaborasi
a. Menerapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan
keluarga
b. Memberikan asuhan kebidanan pada
klien dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang
memerlukan tindakan kolaborasi
c. Melakukan dokumentasi kegiatan
2. Tugas Ketergantungan / Merujuk
a. Menerapkan manajemen kebidanan pada
setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi ketergantungan dengan melibatan
klien dan keluarga.
b. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi
dan rujukan pada klien dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan
c. Melakukan dokumentasi kegiatan
3. Peran Sebagai Pengelola
RB merupakan
tanggung jawab bidan, biasanya selain sebagai pelaksana bidan juga menjadi
pemilik sekaligus pengelola RB tersebut.
v Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan rencana.
v Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan
dengan memanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
v Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik
profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok
profesi
v Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah
dilaksanakan
4. Peran Sebagai pendidik
v Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien
dan keluarga tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
v Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang
melakukan Praktek kerja lapangan di RB tersebut
v Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut
5. Peran sebagai peneliti
Bidan di
RB juga dapat melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang
kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
v Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
v Menyusun rencana kerja pelatihan.
v Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
v Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
v Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
v Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan
mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
2. Fungsi bidan di RB
a. Fungsi Pelaksana
v Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
v Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
v Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
v Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
b. Fungsi Pengelola
v Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi
individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
v Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di
lingkungan unit kerjanya.
v Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
v Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor
yang terkait dengan pelayanan kebidanan
v Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan
kebidanan.
c. Fungsi Pendidik
v Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok
masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta
keluarga berencana.
v Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai
dengan bidang tanggung jawab bidan.
v Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam
kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
v Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya
sesuai dengan bidang keahliannya.
d. Fungsi Peneliti
v Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang
dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
v Melakukan penelitian kebidanan klien dan keluarga yang
berkunjung ke RB
D. Wewenang Dan Tanggung Jawab Bidan
1. Wewenang Bidan
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan
lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan
obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru
lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat
dilakukan secara cepat dan tepatwaktu.
2. Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan
yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien
Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan
terhadap tindakan yang dilakukannya.
Post a Comment for "MAKALAH KONSEP KEBIDANAN PERAN DAN FUNGSI BIDAN"