Memasuki Bulan Juni Kita Disambut dengan Penemuan Kikil Berformalin
Sudah masuk bulan juni sobat tapi, mendengar
berita-berita di tv makin serem aja bikin makan pun tak tenang mau makan
ikan asin eh ikan asinnya dikasih pemutih, mau makan ayam ayamnya disuntik mau
makan ikan kakap ikan kakapnya di warnai, saus juga dipalsukan dan kemaren
kabar-kabar beras bukan Cuma di pemutihkan aja tapi, juga di palsukan beras
dibuat dari plastik dan telah beredar sekarang masuk bulan juni disambut dengan
penemuan kikil berformalin mau makan apa lagi coba ini-itu semua makanan sudah
diracuni dikasih inilah itulah bukan gizi lagi yang ada racun sudah semua
gimana generasi kita mau maju kalau pedagang meraip untung banyak dengan
membuat semua makanan menjadi racun. Mereka tidak sadar bahwa mereka merusak
generasi mereka sendiri.
Berdagang itu mesti jujur toh jadi seperti Rasul kita mendapatkan gelar Al-Amin atau yang terpercaya. Dalam
menjalankan bisnisnya, Rasulullah selalu mengutamakan kejujuran. Pada
waktu jaman Rasulullah berdagang, Rasul mendapatkan barang dagangan dari
konglomerat yang bernama Khadijah, yang kemudian menjadi istri dari
Nabi Muhammad terpikat dengan kejujurannya. Nabi Muhammad tidak hanya
jujur kepada rekan bisnisnya, tetapi juga kepada para pelanggannya.
Rasulullah selalu menjelaskan apa adanya keunggulan dari barangnya dan
juga kelemahan dari barangnya tersebut.
Bahkan, kejujuran dari Rasulullah itulah yang menjadi ciri khas atau brand dari bisnisnya tersebut. Banyak orang yang tertarik dengan bisnis Rasulullah karena kejujurannya. Jadi kalau ditanya apa yang menjadi keunggulan dari bisnis Rasulullah, adalah kejujurannya. Sebagai pembeli, kita tentu akan memilih pedagang yang sudah terkenal jujur, karena merasa aman dan tidak akan ditipu.
Pedagang sekarang banyak bohongnya mereka melakukan segala cara agar mendapatkan untung banyak tak memperdulikan itu berbahaya atau tidak, merugikan orang lain atau tidak dibilangnya saya ambil untung sedikitnya Cuma 500 padahal Allahu’alam. jika kita jujur rezeki ngalir terus yang diterima halal dan menjadi berkah.
Bahkan, kejujuran dari Rasulullah itulah yang menjadi ciri khas atau brand dari bisnisnya tersebut. Banyak orang yang tertarik dengan bisnis Rasulullah karena kejujurannya. Jadi kalau ditanya apa yang menjadi keunggulan dari bisnis Rasulullah, adalah kejujurannya. Sebagai pembeli, kita tentu akan memilih pedagang yang sudah terkenal jujur, karena merasa aman dan tidak akan ditipu.
Pedagang sekarang banyak bohongnya mereka melakukan segala cara agar mendapatkan untung banyak tak memperdulikan itu berbahaya atau tidak, merugikan orang lain atau tidak dibilangnya saya ambil untung sedikitnya Cuma 500 padahal Allahu’alam. jika kita jujur rezeki ngalir terus yang diterima halal dan menjadi berkah.
Saya punya pengalaman sobat tentang pedagang yang
curang, jadi ceritanya saya baru pulang dari kampus di tengah jalan ada penjual
buah anggur saya kasihan sekali melihat ibu itu karena tidak ada yang membeli
jualan nya jadi saya beli dan si ibu tersenyum bahagia saya pun ikut senang,
ketika saya pulang dan saya lihat anggur yang saya beli tadi ternyata buah
anggurnya busuk semua padahal tadi saya lihat tidak ada yang busuk mungkin saat
saya lengah ia menukarnya kali ya astaghfirullah hal azim pikir saya ya
sudahlah kita tidak usah melabraknya biar ajalah ALLAH yang membalas kita cukup
tidak usah membeli lagi jangan menjadi kompor memberi tahu ke semua orang
tenang Allah gak tidur. Ya begitulah sobat ya walau gak semua pedagang
melakukan kecurangan kita mesti tetap waspada.
Kemaren kabar mengejutkan dari Bogor, Jawa Barat
beredarnya kikil yang mengandung bahan kimia berbahaya. Pabrik pembuatan kikil
yang mengandung bahan kimia berbahaya digerebek petugas Reserse Kriminal Polsek
Sukaraja, Jumat (29/5/2015). Dari hasil penggerebakan, petugas menyita belasan
drum cairan pemutih kimia Hyprox H2O2 atau Hidrogen Peroksida serta tawas.
Kapolsek Sukaraja Kompol Hida Tjahjono mengatakan kasus tersebut berawal dari
informasi warga yang menyebut ada pabrik di Kampung Mandalasari RT 03/03 Desa
Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang memproduksi kikil menggunakan
zat kimia berbahaya.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami ke
lokasi dan menemukan larutan Hidrogen Peroksida dengan kadar 35 persen serta
tawas yang digunakan untuk memutihkan dan membersihkan kikil," kata Hida
di Mapolsek Sukaraja, Jumat (29/5/2015). Pembuat dan pemilik pabrik kikil,
Gofar dan Wahyono telah diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Status
mereka baru sebagai saksi. Karena pihaknya harus memastikan kandungan pada
kikil melalui uji labolatorium di Pusat Labolatorium dan Forensik (Puslabfor)
Polda Jabar. "Kami belum mengumpulkan kikil ini mengandung bahan berbahaya
atau tidak, karena harus diuji dulu, apakah ini untuk makanan atau bukan. Kalau
dari kemasannya jeriken dipastikan bukan buat makanan," jelas Hida.
Hida membeberkan, cairan hiprox digunakan sebagai
campuran pemutih gigi dan kulit. Sementara tawas digunakan menjernihkan air
yang tidak direkomendasikan untuk digunakan sebagai bahan pengolahan makanan.
Berdasar pemeriksaan sementara, perajin kikil mengaku menggunakan bahan itu
lantaran harganya murah dan mudah didapat di pasaran. Namun operasi pabrik ini
mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan pada 2011."Tapi
jika kini terbukti beracun maka sampel yang diujikan dulu berbeda atau tanpa
zat berbahaya," ungkap Hida.
Sementara Gofar mengaku telah memproduksi kikil
dengan menggunakan zat kimia selama 10 tahun. Tujuannya menggunakan cairan
kimia tersebut untuk membersihkan kikil dari bercak-bercak hitam."Kalau
kulit kikilnya dapat dari Cianjur dan Sukabumi. Dibersihin dulu terus dipakai
pemutih selama 48 jam. Terus dibilas dengan air sebanyak 4 kali. Tujuannya
supaya warnanya bagus. Soalnya kalau warnanya jelek dan ada hitamnya pembeli
kurang suka," aku Gofar.
Dalam sehari, ia bisa memproduksi hingga 2
kuintal kikil. Kikil buatannya ia jual ke Pasar Cibinong, Pasar Bogor, dan
Pasar Anyar. Ia biasa menjual Rp 17 ribu per kilogram. Jika terbukti beracun,
Kedua pembuat kikil ini bisa ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 75
Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan
atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara
pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ali)