MAKALAH TENTANG PERNIKAHAN DINI
Remaja
Remaja atau adolescere yang berarti tumbuh kearah kematangan. Kematangan
yang dimaksud adalah bukan hanya kematangan fisik saja, tetapi juga kematangan
sosial dan psikologis (Yani Widyastuti,2009)
Remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik, yaitu masa
alat-alat kelamin manusia mencapai kemantangannya.Secara anatomis berarti
alat-alat kelamin khususnya dan keadan tubuh pada umumnya memperoleh bentuknya
yang sempurna dan alat-alat kelamin tersebut sudah berfungsi secara sempurna
pula.pada akhir dari peran perkembangan fisik ini aknan terjadi seorang pria
yang berotot dan berkumis /berjanggut yang mampu menghasilkan beberapa ratus
juta sel mani (spermatozoa) setiap kali berejakulasi (memancarkan air mani),
atau seorang wanita yang berpayudara dan berpinggul besar yang setiap bulannya
mengeluarkan sebuah sel telur dari indung telurnya (Sarlito W. Sarwono, 2010)
. Perkembangan Remaja dan Tugasnya sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya
suatu individu , dari masa anak-anak sampai dewasa , individu memiliki tugas
masing-masing pada setiap tahap perkembangannya . Yang dimaksud tugas pada
setiap tahap perkembangan adalah bahwa setiap tahapan usia , individu tersebut
mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kepandaian , keterampilan , pengetahuan ,
sikap dan fungsi tertentu sesuai dengan kebutuhan pribadi.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) Mendefenisikan remaja sebagai peralihan
seseorang yang berangsur –angsur mempertunjukkan cirri-ciri seorang wanita atau
laki-laki sampai mencapai kematangan biologic , jiwanya berkembang dari
kanak-kanak menjadi dewasa , dan keadaan soaial-ekonominya beralih dari
keterngantungan pada orang tua menjadi berangsur-angsur bebas.
Masalah utama yang di hadapi oleh para remaja masa kni adalah makin
cepatnya datang usia subur (reproduksi ). Bila seratus tahunyang lalu seorang
wanita mendapat haid yang pertama ( menarche) pada usia kurang 17 tahun , maka
saat ini usia rata-rata seorang wanita mendapat haid pertama adalah usia 12
tahun. Hal yang sama terjadi pada remaja pria.
Kesuburan remaja , pria maupun wanita , terjadi lebih cepat. Diperkirakan usia haid pertama seorang
wanita menjadi lebih cepat 2-3 bulan setiap 10 tahun. Agaknya hal ini terutama
disebabkan oleh perbaikan gizi , perbaikan status sosial ekonomi serta
meningkatnya rangsangan audio-visial.Barang tentu keadaan ini menyebabkan
kemungkinan terjadinya kehamilan remaja , sebelum atau sesudah menikah , lebih
besar dibandingkan dengan seratus tahun yang lalu. Sebab untuk usia hamil yang
baik adalah 20-30 tahun untuk usia kehamilan sebab selain secara fisik sudah
cukup kuat , juga dari segi mental wanita tersebut sudah cukup dewasa. Sebab
pada usia 10-15 tahun dianggap sangat berbahaya untuk kehamilan sebab secara
fisik tubuh si ibu sendiri masih dalam pertumbuhan , organ-organ reproduksi
masih sangat mudah dan belum kuat sekali.begitu juga pada usia 15-20 tahun juga
masih berbahaya dan secara mental psikologis dianggap masih belum cukup matang
dan dewasa untuk menghadapi kehamilan dan kelahiran. Sedangkan pada usia 30-35
tahun dianggap kelompok umur yang sudah mulai bahaya lagi sebab secara fisik
sudah mulai menurun . Begitu juga umur 35-45 tahun sangat berbahaya sebab baik
alat reproduksi maupun fisik ibu sudah jauh berkurang dan menurun.
WHO ( dalam Sarwono, 2002) mendefenisikan remaja lebih Tiga kriteria
yaitu biologis, psikologik , dan sosial ekonomi, dengan batasan usia antara
10-12 tahun, yang secara lengkap defenisikan tersebut berbunyi sebagai berikut
:
a.
Individu berkembang
dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai
saat ia mencapai kematangan seksual.
b.
Individu mengalami
perkembangan psikologik dan pola indentifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa
c.
Terjadi peralihan dari
keterngantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relatif lebih
mandiri..
Masa remaja adalah masa yang penting dalam perjalanan kehidupan manusia.
Meskipun setiap orang bisa bertindak laku seperti remaja , akan tetapi tidak
setiap orang dapat disebut remaja.
Monks (1999) sendiri memberikan batasan usia masa remaja adalah masa
diantara 12-21 tahun dengan perincian 12-15 tahun masa remaja awal, 15-18 tahun
masa remaja pertenganhan , dan 18-21 tahun masa remaja akhir. Senada dengan
pendapat Suryabrata (1981) membagi masa remaja menjadi tiga , masa remaja awal
12-15 tahun , masa remaja pertenganhan 15-18 tahun dan masa remaja akhir 18-21
tahun. Berbeda dengan pendapat hurlock (1999) yang membagi masa remaja menjadi
dua bagian , yaitu masa remaja awal 13-16 tahun, sedangkan masa remaja akhir
17-18 tahun.
Perkembangan Remaja Dan Ciri-cirinya
1. Masa remaja awal (10-12 tahun)
a. Tampak dan memang merasa lebih dekat dengan
teman sebanya.
b. Tampak dan ingin merasa bebas
c. Tampak dan memang lebih banyak
memperhatikan keadaan tubuhnya dan mulai berpikir yang khayal ( abstrak)
2. Masa remaja tengah (13-15 tahun)
a. Tampak dan merasa ingin mencari indentitas
diri.
b. Ada keinginan untuk berkencan atau
ketertarikan pada lawan jenis
c. Timbul perasaan cinta yang mendalam
d. Kemampuan berpikir abstrak ( berkhayal)makin
berkembang.
e. Berkhayal mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan seksual.
3. Masa Remaja Akhir (16- 19 tahun)
a. Menampakkan pengungkapan kebebasan diri.
b. Dalam mencari teman sebaya lebih selektif
c. Memiliki citra ( gambaran , keadaan , peranan
) terhadap dirinya.
d. Dapat mewujudkan perasaan cinta.
e. Memiliki kemampuan berpikir khayalan atau
abstrak.
Pernikahan Dini
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau
dilaksanakan oleh dua orang dengan meksud meresmikan ikatan perkawinan secara
hukum agama, hukum negara, dan hokum adapt. Upacara pernikahan memiliki banyak
ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa,
agama, budaya, maupun kelas social. Penggunaan adapt atau aturan tertentu
kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hokum agama tertentu pula (Alfiyah,
2010).
Pernikahan dini diartikan merupakan instituisi agung untuk mengikat dua
insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Ada beberapa
factor penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu factor pribadi dan factor
keluarga. Dari factor pribadi remaja adalah karena ingin menghindari dosa (seks
bebas), dan ada juga yang karena “kecelakaan”. Sedangkan dari factor keluarga
adalh karena paksaan dari orang tua (Dian Luthfiyati, 2008).
Dampak Dari Pernikahan Dini
Dampak dari pernikahan dini bukan hanya dari dampak kesehatan, Tetapi
punya dampak juga terhadap kelangsungan perkawinan. Sebab perkawinan yang tidak
disadari,Mempunyai dampak pada terjadinya perceraian(Lily Ahmad, 2008).
Pernikahan Dini atau menikah usia muda, memiliki dampak negative dan
dampak positif pada remaja tersebut. Adapun dampak paernikahan dini adalah
sebagai berikut:
- Dari Segi Psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks,
sehingga akan menimbulkan truma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang
sulit dissebuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada
perkawinan yang dia sedari tidak mengeti atas putusan hidupnya. Selain itu,
ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan ( Wajib
belajar 9Tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya
yang melekat dala diri anak (Deputi, 2008).
- Dari Segi Sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor social budaya dalam
masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya
diangggap pelengkap seks laki-laki saja (Deputi, 2008).
- Dari Segi Kebidanan
Perempuan terlalu mudah untuk menikah di bawah umur 20Tahun beresiko
terkena kangker rahim. Sebab pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang
(Dian Lutyfiyati, 2008).
- Dampak terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara
kita yaitu:
1.UUNo.1 tahun 1974 tentang
Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan
perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua
orang tua.
2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, dan bakat
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, dan bakat
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
3. UU No.21 tahun 2007 tentang
PTPPO
Patut ditengarai adanya
penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan
imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di
atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup,
tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi
dan diskriminasi.
Sungguh disayangkan apabila ada
orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan
untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua.
Sesuai dengan 12 area kritis dari Beijing Platform of Action, tentang
perlindungan terhadap anak perempuan.
Penyebab
Trejadinya Pernikahan Dini
1. Pendidikan
Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia
wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut
sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghindari diri
sendiri.
Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur.
Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan
hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan
lawan jenis, yang jika diluar control membuat kehamilan diluar nikah.
Di sini, terasa betul makna dari wajib belajar 9tahun. Jika asumsi kita anak masuk sekolah pada usia
6tahun, maka saat Wajib belajar 9tahun terlewati, anak tersebut sudah berusia
15tahun. Di harapkan dengan wajib belajar 9tahun, maka akan punya dampak angka
Pernikahan Dini akan sedikit atau bekurang.
2. Melakukan
Hubungan Biologis
Ada beberapa kasus, diajukan pernikahan karene anak-anak telah melakukan
hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua
anak perempuan cenderung segera menihkahkan anaknya, karena menurut oaring tua
anak gadis ini, sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib bagi
keluarga.
BEBERAPA FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI.
Selama ini
perkawinan di bawah umur terjadi dari dua aspek:
1.
Sebab dari Anak.
a. Faktor Pendidikan.
Peran pendidikan anak-anak
sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia
wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut
sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri
sendiri.
Hal yang sama juga jika anak
yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan
membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya
adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat
kehamilan di luar nikah.
b. Faktor telah melakukan hubungan biologis.
Ada beberapa kasus,
diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis
layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan
cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini,
bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
Tanpa mengenyampingkan
perasaan dan kegalauan orang tua, saya menganggap ini sebuah solusi yang
kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak kita sudah
melakukan suatu kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan
tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan
terhadap masalah. Karena sangat besar di kemudian hari perkawinan
anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik.
c.Hamil sebelum menikah
Ini saya pisahkan dari faktor
penyebab di atas, karena jika kondisi anak perempuan itu telah dalam keadaan
hamil, maka orang tua cenderung menikahkan anak-anak tersebut. Bahkan ada
beberapa kasus, walau pada dasarnya orang tua anak gadis ini tidak setuju
dengan calon menantunya, tapi karena kondisi kehamilan si gadis, maka dengan
terpaksa orang tua menikahkan anak gadis tersebut.
Bahkan ada kasus, justru anak
gadis tersebut pada dasarnya tidak mencintai calon suaminya, tapi karena
terlanjur hamil, maka dengan sangat terpaksa mengajukan permohonan dispensasi
kawin. Ini semua tentu menjadi hal yang sangat dilematis. Baik bagi anak
gadis, orang tua bahkan hakim yang menyidangkan.
Karena dengan kondisi seperti
ini, jelas-jelas perkawinan yang akan dilaksanakan bukan lagi sebagaimana
perkawinan sebagaimana yang diamanatkan UU bahkan agama. Karena sudah terbayang
di hadapan mata, kelak rona perkawinan anak gadis ini kelak. Perkawinan yang
dilaksanakan berdasarkan rasa cinta saja kemungkinan di kemudian hari bias
goyah,apalagi jika perkawinan tersebut didasarkan keterpaksaan .
2.
Sebab dari luar Anak
a. Faktor Pemahaman Agama.
Saya menyebutkan ini
sebagai pemahaman agama, karena ini bukanlah sebagai doktrin. Ada sebagian dari
masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan
jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi
dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.
Ada satu kasus, dimana orang tua anak
menyatakan bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis merupakan satu:
“perzinahan”. Oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal
tersebut dengan segera menikahkan. Saat mejelishakim menanyakan anak
wanita yang belum berusia 16 tahun tersebut, anak tersebut pada dasarnya tidak
keberatan jika menunggu dampai usia 16 tahun yang tinggal beberapa bulan lagi.
Tapi orang tua yang tetap bersikukuh bahwa pernikahan harus segera dilaksanaka.
Bahwa perbuatan anak yang saling sms dengan anak laki-laki adalah merupakan “zina”.
Dan sebagai orang tua sangat takut dengan azab membiarkan anak tetap berzina
b.
Faktor ekonomi.
Kita masih banyak
menemui kasus-kasus dimana orang tua terlilit hutang yang sudah tidak mampu
dibayarkan. Dan jika si orang tua yang terlilit hutang tadi mempunyai anak
gadis, maka anak gadis tersebut akan diserahkan sebagai “alat pembayaran”
kepada si piutang. Dan setelah anak tersebut dikawini, maka lunaslah
hutang-hutang yang melilit orang tua si anak.
Kasus ini baru-baru
ini mencuat terjadi di Maros (Sulawesi Selatan). Dimana seorang kakek erusia 60
tahun menikah dengan anak berusia 12 tahun. Orang tua anak tersebut sudah cuup
senang, karena selain hutang-hutangnya bisa terbayarkan juga karena anaknya
tersebut telah diberikan HP. Sebuah kisah yang sangat ironis.
c.
Faktor adat dan budaya.
Di beberapa belahan
daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan.
Dimana anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya. Dan akan segera
dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal
umumnya anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dapat
dipastikan anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh di bawah
batas usia minimum sebuah pernikahan yang diamanatkan UU.
Dari kedua penyebab
pernikahan dini, maka pernikahan dini yang terjadi bukan karena n si anak, yang
menjadi korban adalah anak-anak perempuan. Budaya ini harus kita kikis,
demi terwujudnya kesaaan hak antara anak laki-laki dan anambangan Remaja dk
perempuan. Dan wajib kita syukuri juga, budaya ini terjadi di daerah, bukan di
daerah yang sudah maju.
Perkembangan Remaja
dan Tugasnya sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya suatu individu , dari masa
anak-anak sampai dewasa , individu memiliki tugas masing-masing pada setiap
tahap perkembangannya . Yang dimaksud tugas pada setiap tahap perkembangan
adalah bahwa setiap tahapan usia , individu tersebut mempunyai tujuan untuk
mencapai suatu kepandaian .
DAFTAR PUSTAKA
Drs.E.B.Surbakti,M.A. 2010. Prosedur
Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Digi Famalia. 2010. Biostatistika Untuk
Kedokteran Dan Kesehatan Masyarakat. Cetakan I. Jakarta : Penerbit Buku
Kedokteran EGC
Deputi. 2008. Pendidikan dan Perilaku
Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta
.
Dian Luthfiyati, 2008. Metodologi
Penelitian Kesehatan. Cetakan III. Jakarta : Rineka Cipta.
Lily Ahmad, 2008. Metodologi Riset Keperawatan.
Cetakan I. Jakarta : Infomedika.
Meita. 2010. Prosedur Penelitian.
Jakarta: Rineka Cipta.
Nana Pondungge. 2008. Prosedur Penelitian.
Jakarta: Rineka Cipta.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2007. Ilmu
Kesehatan Masyarakat dan Seni. Jakarta : Rineka Cipta
Sumiati,S.Kp,M.Si, dkk. 2009.Kesehatan Jiwa
Remaja Dan Konseling. Cetakan I Jakarta Penerbit Trans Info Media
Yani Widyastuti,SsiT, dkk. 2009.Kesehatan
Reproduksi. Cetakan I Yogyakarta :Penerbit Firtramaya
Post a Comment for "MAKALAH TENTANG PERNIKAHAN DINI"