Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN : REWARD



1. Penghargaan Bagi Bidan
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-3,hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia atau IBI yang mengatur hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI.
Ø  Hak bidan :
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan,dank ode etik profesi.
d. Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g. Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

Ø  Wewenang bidan ,antara lain:
a. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.
b. Bidan harus melaksanakan tugas kewenagan sesuai standar profesi,memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
c. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putrid,pra hamil,kehamilan,persalinan,nifas,menyusui,dan masa antara kehamilan.
d. Dan masih banyak lagi.

Dalam lingkup IBI,anggota mempunyai hak tertentu sesuai dengan kedudukannya,yaitu:
1.Anggota Bisaa
a. Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
b. berhak mengemukakan pendapat ,saran, dan usul untuk kepentingan
organisasi.
c. berhak memilih dan dipilih.
2.Anggota Luar Bisaa
a.Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi.
b.Dapat mengemukakan pendapat ,saran,dan usul untuk kepentingan
organisasi.
3.Anggota Kehormatan
Dapat mengemukakan pendapat,saran,dan usul untuk kepentingan
organisasi.
Faktor yang berpengaruh terhadap kinerja Bidan menurut Gibson (1987) ada 3, yaitu:
a.      Faktor individu : kemampuan, keterampilan, latar belakang, keluarga, pengalaman, tingkat sosial dan demografi seseorang
b.      Faktor psikologi : persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi dan kepuasan kerja
c.       Faktor organisasi : struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward system)
Tujuan :
a.      Meningkatkan prestasi kerja staf, baik secara individu maupun dalam kelompok setinggi tingginya. Peningkatan prestasi kerja perorangan pada gilirannya akan mendorong kinerja staf.
b.      Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi.
c.       Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan, sehingga terbuka jalur komunikasi dua arah antara pimpinan dan staf.
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan memberi penghargaan kepada bidan atas
darma baktinya dalam melayani masyarakat, bidan diberi penghargaan oleh IBI bekerjasama dengan koalisi Indonesia Sehat memberikan penghargaan dengan kriteria “Bidan Bintang” yang mulai dilaksanakan tahun 2003. Diberikan setiap wilayah propinsi, diberikan kepada 1 bidan senior dan 1 bidan junior.


2. Sanksi Bagi Bidan
Sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi,karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
ü  Kode etik bidan :
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
Dalam organisasi IBI terdapat Dewan Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA),yang memiliki tugas :
~ Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan
pengurus pusat.
~ Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala.
~Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas
pengurus pusat.
~Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan,tugas dan tanggung jawabnya
ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal memberikan saran,pendapat,dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
MPEB dan MPA bertugas menkaji,menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktik kebidanan serta masalah hukum.
Yang dapat dilakukan dalam kode etika menuntun/panduan untuk disiplin profesi :
·         Menuntun tingkah laku
·         Menawarkan suatu kerabgka kerja yang dapat meningkatkan kepastian dalam pengambialan keputusan moral yang efektif
Yang tidak dapat dilakukan :
·         Tidak dapat menjamin etika praktek/pengambilan keputusan
·         Tidak dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak berguna
·         Tidak dapat dipindahkan dari tanggung jawab bidan
·         Tidak dapat menjamin kasus tertentu merupakan yang benar
Persyaratan kode etik :
·         Keterlibatan dan pemikiran penting (waktu dan alasan moral)
·         Kemampuan (kapasitas dan kemauan) mengambil keputusan
·         Keterlibatan menjadi contoh moral yang baik

Post a Comment for "SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN : REWARD"