KODE ETIK BIDAN
A.
Defenisi
:
Kode
etik bidan merupakan cirri profesi yang bersumber dari nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan kompremensif suatu
profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam pengabdian profesi
B.
Tujuan
Kode
etik bidan bertujuan :
·
Menjungjung
tinggi martabat dan citra profesi
·
Memelihara
dan menjaga kesejahteraan anggota
·
Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan
mutu profesi
C.
Kode
Etik Bidan Menurut Menkes 369/SK/III/2007
Bidan
senatiasa menjalankan tugasnya
·
Menjunjung
tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya
·
Berpedoman
pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan
·
Selalu
mendahulukan keperluan klien, menghormati hak klien, dan norma-norma di
masyarakat
·
Mendahulukan
kepentingan klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan
·
Menciptakan
suasana yang serasi dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajat kesehatn yang optimal
Post a Comment for "KODE ETIK BIDAN"