INFORMASI PENERIMAAN CPNS 2018
Besok tertanggal 19-september-2018 sudah bisa mengakses portal SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) yang merupakan website resmi pendaftaran CPNS. Kabar penerimaan CPNS ini sendiri sudah terhembus jauh-jauh hari yakni bulan 6 lalu setelah beberapa kali mengalami pemunduran akhirnya pemerintah menepati janji pembukaan CPNS dilakukan setelah berakhirnya Asian Games dan kabar ini sangat disambut oleh masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.
Banyak
juga beredar kabar-kabar yang simpang siur mengenai penerimaan CPNS bahkan
rata-rata adalah kabar hoax untuk itu anda harus mengetahui situs resminya info
resmi hanya di situs pemerintah, yaitu :
b.
htttp://bkn.go.id/
Karo
Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan "Untuk jadwal waktu pendaftaran
akan segera disampaikan kepada publik setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN)
menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
membuka rekrutmen CPNS.”
“Mereka
(dapat) mendaftar online di sscn.bkn.go.id. Itu sekitar 1 bulan,” kemudian,
Badan Kepegawaian Negara akan melakukan konservasi pelamar. Pemilihan pelamar
CPNS dalam bentuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB)”. Sambungnya.
Perlu
diketahui Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi
khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri
dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan
Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga
pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi
persyaratan.
Salah
satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai
ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi
Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja
menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari
soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30
soal, dan Tes Karakteristik Pribadi
(TKP) 35 soal.
Post a Comment for "INFORMASI PENERIMAAN CPNS 2018"